Unit Pengumpul Zakat atau biasa disebut dengan UPZ merupakan satuan organisasi resmi yang dibentuk Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota untuk membantu menghimpun dan menyalurkan zakat, infak, dan sedekah (ZIS). UPZ dibentuk di lembaga, instansi, perusahaan, atau wilayah tertentu untuk mengoptimalkan potensi zakat dan mempermudah akses layanan bagi muzaki. Di Desa Arenan sendiri belum memiliki Unit Pengumpul Zakat. Oleh karena itu, Pemerintah Desa Arenan bersama Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Purbalingga mengadakan kegiatan Sosialisasi Pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada hari Senin, 9 Februari 2026 di Aula Balai Desa Arenan pada pukul 13.00 WIB.
Sosialisasi Pembentukan UPZ ini dihadiri oleh Pemerintah Desa Arenan, BPD Desa Arenan, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Wanita di Desa Arenan.
Acara dimulai dari pembukaan, sambutan oleh Kepala Desa Arenan, Ketua BPD Desa Arenan, dan dari BAZNAS Kabupaten Purbalingga. Materi Sosialisasi disampaikan oleh BAZNAS Kabupaten Purbalingga. Dalam penyampaian sosialisasi tersebut dijelaskan mengenai pengertian zakat dan cara perhitungannya, serta pentingnya pembentukan UPZ ini. Oleh karena itu, setelah penyampaian materi, Kepala Desa Arenan membentuk UPZ di tingkat Pemerintah Desa Arenan. Setelah dilakukan pembentukan, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten Purbalingga memberikan kotak zakat kepada Pemerintah Desa Arenan.
Acara berakhir pada pukul 15.00 WIB, berlangsung dengan lancar dan hikmat tanpa ada hambatan suatu apapun.