You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Arenan
Arenan

Kec. Kaligondang, Kab. Purbalingga, Provinsi Jawa Tengah

Visi Desa Arenan : Terwujudnya masyarakat Desa Arenan yang religi, aman, adil, makmur, dan sejahtera (Baidatun Toyyibatun Warobbun Ghofur)

BPD Desa Arenan (Badan Permusyawaratan Desa)

Administrator 14 Januari 2026 Dibaca 20 Kali

BPD Desa (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga perwujudan demokrasi di desa, sering disebut "parlemen desa," yang mewakili masyarakat untuk merumuskan peraturan, menampung aspirasi, dan mengawasi kinerja Kepala Desa, berfungsi sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel, sesuai amanat UU Desa.

Tugas dan Fungsi BPD Desa:

  • Fungsi Legislasi yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
  • Fungsi Aspirasi yaitu menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
  • Fungsi Pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, serta kinerja Kepala Desa;
  • Fungsi Musyawarah yaitu menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas hal-hal strategis dan pengambilan keputusan.

BPD Desa Arenan memiliki anggota sebanyak 7 (tujuh) orang, yaitu:

  1. Syarif Saefudin menjabat sebagai Ketua;
  2. Hermawan menjabat sebagai Wakil Ketua;
  3. Musrifah, S.Pd. menjabat sebagai Sekretaris;
  4. Tohiron menjabat sebagai Anggota;
  5. Wahyu Ningsih, A.Md menjabat sebagai Anggota;
  6. Turahmat menjabat sebagai Anggota;
  7. Subagyo menjabat sebagai Anggota.

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2026 Pelaksanaan

APBDes 2026 Pendapatan

APBDes 2026 Pembelanjaan