BPD Desa (Badan Permusyawaratan Desa) adalah lembaga perwujudan demokrasi di desa, sering disebut "parlemen desa," yang mewakili masyarakat untuk merumuskan peraturan, menampung aspirasi, dan mengawasi kinerja Kepala Desa, berfungsi sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel, sesuai amanat UU Desa.
Tugas dan Fungsi BPD Desa:
- Fungsi Legislasi yaitu membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa;
- Fungsi Aspirasi yaitu menggali, menampung, menghimpun, merumuskan, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa;
- Fungsi Pengawasan yaitu mengawasi pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa, serta kinerja Kepala Desa;
- Fungsi Musyawarah yaitu menyelenggarakan musyawarah desa untuk membahas hal-hal strategis dan pengambilan keputusan.
BPD Desa Arenan memiliki anggota sebanyak 7 (tujuh) orang, yaitu:
- Syarif Saefudin menjabat sebagai Ketua;
- Hermawan menjabat sebagai Wakil Ketua;
- Musrifah, S.Pd. menjabat sebagai Sekretaris;
- Tohiron menjabat sebagai Anggota;
- Wahyu Ningsih, A.Md menjabat sebagai Anggota;
- Turahmat menjabat sebagai Anggota;
- Subagyo menjabat sebagai Anggota.